JAKARTA, WB-Tukang pembuat tusuk sate berinisial MA (24) tahun warga Ciracas Jakarta Timur yang ditahan oleh Bareskrim Polri disebut telah membuat gambar porno terkait dengan Presiden Joko Widodo di akun Facabooknya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudra saat masih kampaye Pemilu Presiden. Menurutnya, MA telah berbuat tidak senonoh dengan memuat gambar yang tujuannya melecehkan Presiden Jokowi.
“Gampar yang diposting jorok-jorok sekali,”ujarnya, Rabu (29/10/2014).
Karena itu, Teguh melaporkan MA ke Mabes Polri atas perintah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tanggal 27 Juli 2014. “Kami melaporkan karena diperintah DPP,” terangnya.
MA sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 24 Oktober 2014. Ia dikenakan pasal berlapis yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara[]