JAKARTA, WB – Seorang buruh pabrik tusuk sate ditangkap dan ditahan Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan mem-bully Presiden Jokowi di akun Facebook-nya. Uniknya, tidak ada keterangan siapa yang melaporkan kasus pencemaran nama baik ini.
Pemuda apes warga Ciracas, Jakarta Timur itu baru itu berinisial MA, berusia 23 tahun. Menurut kuasa hukumnya, Irfan Fahmi, kliennya ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
“Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,” ujar Irfan kepada media, Selasa (28/10/2014).
Irfan mempertanyakan siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Pertanyaan serupa dilontarkan pakar komunikasi politik Effendi Gozali. Menurut pengamat yang biasa disapa EG ini, seharusnya ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan atas perbuatan yang dituduhkan kepada MA.
“Dalam kasus ini seharusnya pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan, yakni Presiden Jokowi, bisa melalui kuasa hukukmnya. Jika tidak ada yang melapor, namun telah terjadi upaya hukum, bahkan sampai penangkapan, ini merupakan preseden buruk,” ujar EG.
Menurut Irfan Fahmi, MA yang hanya lulusan SMP itu aktif di salah satu majelis takim yang ada di Jakarta. Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati.
Di saat `panas`nya suasana kampnye Pilpres Juli 2014, MA pernah memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi.
“Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya. Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial,” tuturnya.
Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, lanjut Irfan, maka MA juga melakukan hal yang sama. “Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan mem-bully dan posting saling serang,” ungkap Irfan.
Menurut Irfan Fahmi, kliennya itu mengaku sangat menyesali perbuatannya dan dia memohon maaf kepada Presiden Jokowi. “Tersangka merasa menyesal dan ingin memohon maaf kepada yang dirugikan oleh perbuatannya,” ungkap Irfan. []