JAKATA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. KPK menduga dana pelaksanaan haji tidak hanya mengalir kepada tersangka tapi juga diduga mengalir ke pihak lain termasuk partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busryo Muqaddas. Ia mengatakan, indikasi aliran dana itu mengalir ke partai politik, karena tersangka Suryadharma Ali (SDA) mantan Menteri Agama ini, juga menjabat sebagai Ketua Partai. Meski demikian, kata Busryo indikasi itu masih didalami oleh penyidik KPK.
“Ya itu yang masih kita dalami, kemana aliran dana itu mengalir, apakah hanya kepada tersangka atau ada ke pihak lain,” ujar Busryo, Kamis (9/10/2014).
Secara pasti, kata Busryo memang belum ada kesimpulan ke arah sana. Namun, Busryo menyampaikan, apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang. KPK akan segera menetapkan SDA dengan pasal TPPU. Sementara ini lanjut Busryo KPK masih fokus pada pengolahan, transportasi, katering dan pemondokan.
Selain itu, Busryo juga menambahkan, kasus korupsi haji ini dinilai sudah sangat menggurita, karena sudah dilaksanakan turun menurun dalam kurun waktu yang lama. Sehingga, penangananya membutuhkan waktu dan energi yang cukup besar.
“Karena ini `gurita`-nya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, tinggal soal waktu saja,” jelasnya.
KPK menyebut penyelewengan yang dilakukan Suryadharma yakni dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. []