JAKARTA, WB – Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka diduga telah mentransfer menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah), Bupati Karawang dan istrinya, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada dugaan TPPU,” ujar Johan, Selasa (7/10/2014).
Baik Ade maupun Nurlatifah disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kedua orang ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka diduga telah memeras PT Tatar Kartabumi terkait pengurusan izin pembangunan mal di Karawang. Dari kasus tersebut Ade dan Nurlatifah diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 joPasal 55 KUHP.
Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.[]