JAKARTA, WB – Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dipreroleh dua alat bukti permulaan yang cukup, disimpulkan bahwa KCK (Kwee Cahyadi Kumala) diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar juru bicara KPK Johan Budi Selasa (30/9/2014).
Johan mengatakan, Cahyadi diduga telah menghilangkan barang bukti dan juga telah mempengaruhi beberapa saksi saat dimintai keterangan di persidangan. Ia pun akhirnya dijemput paksa oleh penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, kita jemput paksa jam 11.00 WIB di kawasan Sentul City, di Restoran Taman Budaya Sentul City, saat sedang makan,” terangnya.
Penetapan status Cahyadi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Cahyadi bersama Yohan telah menyuap menyuap Rahmat Yasin agar mau menukar kawasan hutan yang diajukan oleh PT BJA. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT BJA diduga menyuap Yasin dengan uang Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. []