JAKARTA, WB – Poempida Hidayatulloh menuding adanya upaya penggagalan yang dilakukan oleh oknum DPP Partai Golkar atas gugatan yang dilakukan oleh dirinya dan dua mantan kader Golkar lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Saya tahu siapa orangnya. Tapi saya tidak perlu sebutkan namanya di media. Yang penting kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan benar,” ujar politisi kelahiran Sukabumi Jawa Barat itu kepada wartabuana.com, Senin (22/9/2014).
Suami dari Fahrina Fahmi Idris ini mengaku sudah jauh hari tercium upaya intervensi dari oknum-oknum DPP Partai Golkar.
Dimana hakim-hakim yang akan mengadili kasusnya telah “didekati” dan didorong untuk memutuskan N.O. (Niet Onvantkelijk Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima. Dan kemudian keputusan tersebut dilaksanakan secepatnya sebelum masa periode DPR RI 2014-2019 berjalan.
“Kami meminta kepada para hakim agar berlaku obyektif terhadap kasus kami bertiga ini, demi jalannya keadilan di republik tercinta ini,” tutur mantan ketua Kadin itu.
Untuk melakukan antisipasi atas manuver yang dilakukan oknum partai dibawah naungan Aburizal Bakrie itu, Poempida cs akan menyurati Komisi Yudisial agar memperhatikan kasus pemecatannya. Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi permainan kasus antara para hakim yang menangani dan pihak tergugat.
“Akan kita kirim surat ke Komisi Yudisial agar tidak ada permainan kasus,” tandas Poempida.
Seperti diketahui, tiga kader Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Nusron Wahid diberhentikan oleh DPP Partai Golkar. Atas pemberhentian itu mereka mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan untuk selanjutnya bisa diproses secara hukum. []