JAKARTA, WB-Komisi III DPR RI telah meloloskan empat nama dari lima calon hakim sebagai hakim agung yang direkomendasikan oleh Komisi Yudisial. Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting, dan terpilihlah empat nama yakni Amran Suadi (38 suara), Sudrajat Dimyati (38 suara), Purwosusilo (38 suara), dan Is Sudayono (38 suara).
“Sesuai tatib pemilihan, calon hakim yang terpilih mendapat 50 persen plus 1 atau minimal 26 suara yang setuju. Jumlah anggota Komisi III DPR RI yang memilih sebanyak 50 orang dan masing-masing memberikan suara sebanyak lima suara,” kata pimpinan Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf, Kamis (18/9/2014).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berharap, hakim agung yang terpilih bisa memperbaiki Mahkamah Agung, dengan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kita, hakim agung terpilih menjadi bagian untuk melakukan pembaruan di MA. Mereka bisa mendobrak tradisi ewuh pakewuh, memberantas sowan, sungkem, sajen (3S) di lingkungan peradilan karena itu akan meruntuhkan MA sendiri dan peradilan-peradilan di Indonesia. Empat hakim ini harus melakukan itu sebab kalau tidak akan menggali kuburan bagi MA sendiri yang akhirnya membuat rakyat tidak percaya,” katanya
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, saat ini jumlah hakim agung di MA hanya 52 orang. Rata-rata semuanya sudah memasuki masa pensiun. Karena itu, MA perlu menambah hakim agung yang dikaitkan dengan jumlah perkara yang ditangani.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam meloloskan calon hakim agung. Di antaranya adalah integritas, rekam jejak, kemampuan akademis, dan disiplin.[]