JAKARTA, WB- Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memutuskan untuk memecat Suryadharma Ali (SDA) dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP melalui rapat pengurus harian di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy. Menurutnya pemberhentian SDA dilakukan menyusul telah ditetapkannya Ketua Umum sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengolahan dana haji di KPK.
“Dengan ini memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali (dari) jabatan Ketua Umum DPP PPP,” katanya.
Romi mengatakan, SDA dianggap telah melanggar anggaran rumah tangga (ART) PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. Sementara itu, pemberhentian terhadap Suryadharma sudah sesuai dengan ART Pasal 10 ayat 2. Karena SDA kini tersangkut persoalan hukum.
“Sejak ditetapkan status hukum, Ketua Umum PPP tidak dikelola sesuai AD/ART yang terbukti dari tidak digelarnya rapat PH DPP sekurang-kurangnya satu bulan sekali sesuai ART Pasal 57 ayat 1,” terangnya.
Selain itu, keputusan untuk memecat SDA juga untuk menyelamatkan citra partai di hadapan masyarakat. SDA dianggap telah menghancurkan wibawa dan kehormatan PPP sebagai partai Islam yang seharusnya memberikan perhatian lebih kepada umatnya.
“Bahwa karena keperluan Ketua Umum SDA untuk berkonsentrasi menyelesaikan persoalan hukum perlu diberi ruang dan waktu leluasa dengan memberhentikannya sebagai ketua umum,” katanya.
Romi menilai keputusan untuk memberhentikan SDA sudah tepat dan tidak menyalahi aturan. Bahkan hal itu sesuai dengan AD/ART partai Pasal 16 ayat 2 huruf a yang berbunyi.
“Wewenang Pengurus Harian DPP adalah: a. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat pusat.” tandas Romi. []