JAKARTA, WB – Berhati-hatilah bagi para pengguna kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil yang tak ingin mengeluarkan uang Rp 500 ribu. Sebab mulai hari ini, Senin (8/09/2014) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan denda bagi pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, setiap pengendara yang memarkir kendaraannya ditempat liar maka diwajibkan membayar denda melalui Bank DKI. Payung hukum denda tersebut tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Jangan parkir sembarangan di badan jalan kalau tidak ingin didenda,” kata Syafrin Liputo.
Upaya penerapan disiplin oleh para pengguna jalan ini ternyata mendapat dukungan dari Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tigor Nainggolan. Asalkan, kata Tigor, penerapan tersebut harus dilakukan secara konsisten.
“Itu akan efektif bagi orang-orang yang parkir sembaranga bila dilakukan konsisten. Jangan hanya anget-anget tahi ayam seperti sistem cabut pentil, yang sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar Tigor. []