JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat peringatan kepada seluruh warga pendatang yang “menyerbu” Jakarta agar segera kembali ke kota masing-masing, jika hanya mencari peruntungan, tanpa memiliki sebuah pekerjaan.
Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kenaikan jumlah penduduk Jakarta yang tiap tahunnya terus “membuncit”. Pasalnya, selain untuk menekan kepadatan, tujuan lainnya juga untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Ibukota.
Cara yang dilakukan Pemprov adalah dengan melakukan pendataan terhadap pendatang baru yang tinggal di rumah kontrakan dan kos-kosan. Pendataan pertama dilakukan di Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya, operasi serupa bakal digelar di di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, serta beberapa wilayah lain.
“Jika terbukti tidak memiliki data kependudukan, maka Pemprov akan memberikan sanksi berupa denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dendanya sebesar Rp100.000 hingga Rp20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea.
Pemprov DKI, kata Purba, memberi waktu 14 hari bagi pendatang baru untuk tinggal di ibukota.
“Pendatang baru harus memutuskan apakah akan tinggal permanen di Jakarta atau pulang kembali ke daerah asalnya,” tandasnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk Jakarta akibat urbanisasi. Sebab, batas penduduk di Jakarta pada 2030 mencapai 12,5 juta orang. []