JAKARTA, WB – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon menganggap gugatan tim Prabowo – Hatta selaku pemohon tidak jelas sehingga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seuruh gugatan pemohon.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua gugatan pilpres yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (8/8/2014).
“Pemohon ternyata tidak dapat menunjukan adanya perencanaan secara matang yang dilakukan oleh pihak termohon untuk melakukan pelanggaran. Dengan demikian permohonan pemohon tidak jelas dan kabur sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ali Nurdin, salah satu tim kuasa hukum KPU.
Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva, mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon serta jawaban dari tim kuasa hukum Jokowi-JK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu, Nasrulloh, di hadapan para hakim menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya kecurangan yang disebut “masif dan terstruktur”. “Hal hal kecil saja diperhatikan Bawaslu apalagi yang menyangkut dengan selisih suara,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi-JK juga menilai kinerja KPU sudah baik dan memohon MK untuk menolak semua permohonan pemohon. []