JAKARTA, WB – Dalam berkas laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo – Hatta, ditemukan banyak kesalahan salah satunya adalah banyak halaman yang masih kosong dan kesalahan penulisan nomor urut pelaku kecurangan.
Dalam berkas yang ditulis, 140 halaman tertulis kecurangan pemilu presiden dilakukan oleh nomor urut 1. Padahal, nomor urut satu adalah pasangan Prabowo-Hatta yang kini menggugat hasil pilpres di MK. Mestinya Prabowo menulis kecurangan dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 yakni Joko Widodo Jusuf Kalla.
Untuk itu, hakim Anwar Usman, meminta kepada tim hukum Prabowo-Hatta untuk mengkoreksi kembali berkas perkara yang tengah dibacakan oleh para hakim MK. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman karena kesalahan nomor urut bisa menimbulkan multi tafsir.
“Ada kesalahan yang harus diperbaiki, saya bacakan saja biar jelas. `Dalam tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pejabat daerah dan kepala suku dengan maksud untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1`,” kata Anwar saat membacakan berkas perkara yang diajukan tim Prabowo Hatta, Rabu (6/8/2014).
Anwar kemudian menanyakan kepada pasangan nomor urut satu mengenai maksud penulisan tersebut.
“Pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Apakah memang maksudnya seperti itu atau bagaimana?” tanya Anwar.
Lantas tim hukum Prabowo-Hatta menyimak kembali, dan membenarkan bahwa terjadi kesalahan dalam pengetikan nomor urut pelaku kecurangan, dan akan mengoreksinya kembali sesuai dengan permintaan hakim. []