JAKARTA, WB – Kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pihak kepolisian terkait Intruksi KPU Pusat untuk membuka kotak suara Pemilu Presiden 2014 di beberapa KPU di daerah.
“Kita sudah intruksikan untuk melaporkan ke semua Polda di daerah,” ujar Sekretaris Tim Koalisi Merah Putih, Fadli Zon saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2014).
Menurutnya, KPU tidak bisa mengeluarkan perintah untuk membuka kotak suara. Pihaknya harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tertinggi yang mempunyai kewenangan menangani sengketa Pilpres.
“Pembukaan kotak suara harusnya setelah ada instruksi dari MK. Kalau kita lihat, KPU buka kotak sementara kita nggak tahu urusannya apa. Itu kan bagian barang bukti yang akan diuji nanti,” terangnya.
Jika memang KPU ingin mencari alat bukti untuk menghadapi sengketa Pilpres di MK, mestinya, itu baru bisa dilakukan setelah MK menggelar sidang perdana pada 6 Agustus 2014 mendatang.
“Kita tak tahu alasannya buat apa. Mengenai materi gugatannya saja belum tahu apa yang akan digugat. Seharusnya tunggu sampai tanggal 6 untuk tahu apa yang akan dimohonkan,” tandasnya. []