JAKARTA, WB – Pemerintah Indonesia akan melakukan tindakan tegas kepada warganegaranya yang secara terang-terangan mendukung kelompok ekstrim Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang kini dianggap meresahkan masyarakat.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan sepakat, atas pencopotan pendukung ISIS dari kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya tindakan itu tidak menyalahi undang-undang.
“Kita dari pemerintah Indonesia sudah membicarakan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teror, dan saya mendukung itu,” ujar Amir saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2014).
Namun, mengenai mekanisme pencopotan tersebut, Amir belum bisa menjelaskan secara rinci. Menurut keterangannya PNPT akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. “Ini belum pernah dilakukan sebelumnya, jadi mesti kita kaji dulu,” terangnya.
Amir menjelaskan, selama ini memang belum pernah dilakukan pencopotan warga negara terhadap pelaku teroris. Menurutnya, Biasanya, mereka yang terlibat terorisme terlebih dahulu sudah mempunyai kewarganegaraan lain. Amir mencontohkan di Malaysia dan Singapura banyak kasus setelah dikonfirmasi ternyata mereka sudah pindah negara.
“Setelah dikonfirmasi ke kedutaan ternyata mereka sudah berkewarganegaraan sana,” ujar Amir.
Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada ISIS masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya.
Diketahui, sekelompok orang yang mengaku warga negara Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat muslim di Indonesia untuk bergabung. Sebelumnya, ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, dan Malang, Jawa Timur, mendeklarasikan diri sebagai pendukung ISIS sekaligus pendukung pemimpin ISIS, Abu Bakar al Baghdadi.[]