JAKARTA, WB – Apa yang dilakukan oleh tim Koalisi Merah Putih (KMP), dengan mengawal pasangan Capres-Cawapres, Prabowo – Hatta, dengan mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan langkah sesuai konstitusional.
“Itu sesuai UU 42/2008 tentang Pilpres yang telah memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil Pilpres yang dinilai penuh kejanggalan yang terstruktur, massif dan sistematis,” ujar Sekjend Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, Sabtu (26/7/2014).
Politisi yang kerap disapa Romi ini menilai bahwa, walau hasil kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak yang menyatakan telah berhasil didalam menyelenggarakan pemilu, namun dari pengamatan yang dilakukan oleh tim KMP, hasil pilpres dinilai penuh kejanggalan yang terstruktur, massif dan sistematis.
“Banyak indikasi adanya ratusan TPS di beberapa provinsi dan seluruh TPS di kabupaten di Papua yang Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara. Belum lagi 6 modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai dengan sejumlah pengabaian oleh penyelenggara pemilu,” ujar Romi.
PPP yang juga merupakan salah satu mitra KMP, memberi dukungan penuh atas gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Kata Romi, gugatan itu adalah piranti legal yang disediakan undang-undang dasar untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan oleh penyelenggara Pemilu.
“PPP berharap seluruh pihak menghormati penggunaan hak konstitusional ini, memastikan tercapainya due process of law yang fair dan bermartabat, serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat, atas kontestasi pilpres 2014. []