JAKARTA, WB – Setelah dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pertarungan Pemilu Presiden 2014, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7/2014).
Hal itu disampaikan oleh anggota tim hukum koalisi merah putih, Mahendradata. Ia mengatakan Prabowo-Hatta masih punya kesempatan dalam waktu tiga hari untuk mempersiapkan laporan gugatan, terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi di KPU daerah.
“Jadi sesuai dengan aturan undan-undang Pilpres, setelah penetapan rekapitulasi, KPU memberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dengan demikian, batas terakhir yang diberikan KPU sampai Jumat tanggal 25 Juli, dan Mahendra mengatakan, pihaknya mengambil hari terakhir untuk mengajukan gugatan. Pasalnya sampai saat ini persoalan teknis yang belum diselesaikan terkait alat bukti.
“Kami sudah rencanakan hari Jumat, mengenai jamnya kita belum tahu, karena kita mesti persiapkan dulu bukti-bukti terkait,” katanya.
Sebelumnya, menjelang pengumuman KPU mengenai pemenang pemenang Pemilu Presiden 2014 pada Selasa 22 Juli 2014, Prabowo sudah menyatakan menarik dari proses Pilpres yang masih berlangsung, ia menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Prabowo kemudian meminta para saksi yang ditugaskan di KPU untuk keluar. Namun KPU memutuskan agar rapat pleno penghitungan rekapitulasi suara nasional tetap dilanjutkan. Dan akhirnya KPU resmi menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 atau 46,85 persen. []