JAKARTA, WB – Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo – Jusu Kalla, Arya Bima menyangka sikap Prabowo Subianto yang telah menarik diri dari pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Menurutnya hal tersebut dianggap menyalahi aturan undang-undang Pemilu Presiden.
“Ya kita sangat menyangkan, karena itu nggak ada aturanya di undang-undang,” ujar Arya di Hotel Marina Batavia, Jakarta Utara, Selasa (22/7/2014).
Ia berharap kubu Prabowo mau menghormati apapun keputusan yang akan disampaikan oleh KPU. Ia juga menyampaikan pengalaman Partai PDI-P saat mengalami kekalahan dua kali dalam pertarungan Pilpres 2004 dan 2009. Arya menyebut PDI-P juga menyebut menghormati keputusan KPU yang telah memenangkan SBY selama dua kali Pilpres.
“Dulu kita juga pernah ikut Pilpres, dua kali kita kalah tapi kita juga hormati keputusan KPU,” katanya.
Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan Prabowo tidak bisa mundur ditengah jalan dalam proses Pemilu Presiden ini, apapun alasannya. Undang-Undang Dasar 1945, kata Yusril, juga tidak mendelegasikan aturan itu ke dalam undang-undang.
“Dlm UU Pilpres sebagaimana dlm UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yg sdh disahkan sbg calon tdk boleh mundur dg alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sdh dilakukan, hal tsb tdk sejalan dengan UU Pilpres,” kata Yusril melalui akun Twitternya Selasa (22/7/2014)
Menurut Yusril, jika Prabowo menolak hasil pilpres dengan alasan banyak kecurangan, dia dapat mengajukannya ke MK atau melaporkan tindak pidana ke polisi. Jalan itu dianggap lebih elegan dibanding harus mundur. []