JAKARTA, WB – Langkah tim sukses (timses) pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, yang akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Kepolisian , dinilai oleh pengamat dari Lembaga Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, merupakan laporan yang lemah.
“Seharusnya sebelum melaporkan KPU, mereka mengajukan pengaduan ke Bawaslu. Dan jika Bawaslu misalnya telah memberi rekomendasi penundaan tapi diabaikan KPU, tentu saja tim Prabowo punya argumen cukup untuk mengadukan KPU ke kepolisian,” papar Ray, melalui pesan singkatnya yang diterima wartabuana.com, Senin (21/7/2014).
Atas laporan tersebut, nyatanya Bawaslu sendiri tidak merekomendasikan penundaan. Malah sebaliknya tetap meminta rekap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Faktanya tim Prabowopun telah ikut serta dalam pleno rekapitulasi sejak awal. Bahkan bersama mereka rekap telah diselesaikan hingga 15 propinsi,” ujar Ray.
Jika memang ada pernyataan keberatan, lanjut Ray, seharusnya tim Prabowo sudah menyatakan keberatan sejak rekapitulasi, dan tidak perlu menghadiri forum pleno rekapitulasi.
“Lagi pula, secara umum, rekomendasi Bawaslu Propinsi sudah melakukan pencoblosan ulang di beberapa TPS, dan itu tetap dilaksanakan. Lagi pula, seharusnya objek aduan adalah KPUD, dan tentu saja tak berhubungan langsung dengan KPU Nasional,” pungkas Ray.[]