JAKARTA, WB – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menganggap rencana tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 untuk memidanakan KPU hanya gurauan saja.
Menurutnya tidak ada alasan yang cukup bagi tim pemenangan Prabowo-Hatta untuk melaporkan KPU ke Mabes Polri, atas dilakukannya rekapitulasi suara nasional dalam Pemilu Presiden 2014. Pasalnya, setiap proses rekapitulasi di setiap tingkatan, KPU menyatakan telah mengakomodir semua keberatan dari pihak peserta pemilu.
“Di setiap jenjang, terhadap laporan atau dugaan penyimpangan pada proses rekap ini langsung ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU. Jadi dalam konteks itu sebenarnya tidak ada argumen untuk memidanakan KPU,” katanya, di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburakhman mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU, karena tetap bersikekeuh melanjutkan rekapitulasi suara di tingkat nasional. Padahal, menurutnya masih banyak kecurangan Pemilu yang terjadi di daerah, sehingga ia menganggap keputusan KPU belum dinyatakan sah.
Ia sendiri merasa sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di daerah maupun di pusat. Untuk mengusut pelanggaran Pemilu yang diduga terjadi diberbagai daerah. Oleh karenanya Bawaslu minta sebagian TPS mengadakan Pemilu ulang.
“Tidak ada pilihan lain selain KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu. Baru lanjutkan rekapitulasi. Alasan kok gak ada waktu. Kita punya banyak waktu sampai 8 Agustus,” ujarnya.[]