JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang pengolahan moneter dan devisa Budi Mulya dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
“Kita rencananya akan mengajukan banding. Tapi secara formatnya akan diputuskan sama pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto saat dikonfirmasi wartawan Kamis (17/7/2014).
Budi merupakan terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Bank Century. Ia terbukti bersalah dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.
Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Menurut Bambang, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPK untuk mengajukan banding. Pertama majlis hakim dnilai sudah tepat melakukan kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Budi berdasarkan undang-undang. Tapi menurut Bambang banyak undang-undang yang dilanggar.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad juga berharap majelis hakim memberikan vonis terhadap Budi, sesuai dengan tuntutan Jaksa yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Namun demikian, Bambang menilai hakim sudah cepat dan efisien dalam melakukan proses persidangan terhadap Budi.
“Proses persidangannya relatif efisien. Karena dakwaan kami masukkan Februari Akhir. Februari itu sidang, dan pertengahan Juli sudah selesai 4,5 bulan,” kata Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, KPK mengajukan banding lantaran Budi Mulya juga mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya menyatakan banding atas putusan, Yang Mulia,” kata Budi di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. []