JAKARTA, WB – Ikatan Paguyuban Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), melakukan eksaminasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), yang telah memvonis jabatan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dari jabatan kemiliterannya.
Dalam Eksaminasi yang dihelat di bilangan Sudirman itu menghasilkan pandangan bahwa pembentukan DKP berdasarkan Surat Keputusan (Skep) Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995, menurutnya adalah tidak sah.
“Skep Pangab tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga tidak tepat, dan pengarsipan dokumen DKP juga tidak ditemukan di Mabes TNI,” ujar salah satu anggota tim pemenangan Pasangan Prabowo dan Hatta, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo, dibilangan Sudirman, Senin (23/6/2014).
Menurut Suryo, tanpa melalui penyidikan pro justicia yang ada dalam surat DKP Prabowo, dinyatakan telah memandatkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati, agar melakukan penangkapan dan penahanan dan bukan penculikan terhadap 9 aktivis, faktanya, para aktivis tersebut selamat dan dibebaskan.
“Dan faktanya dari sembilan orang tersebut semua ini selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis”, bebernya.
Lebih jauh Suryo menjelaskan, DKP sama sekali tidak melihat keterkaitan Prabowo Subianto dengan kerusuhan Mei 1998 dan penembakan Mahasiswa saat kerusuhan Mei di Jakarta.
“Tahun 1999 Wiranto sebagai Menhankam menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998. Saat itu disampaikan alasan Prabowo sebagai menantu Soeharto diberhentikan, adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto” pungkasnya[]