JAKARTA, WB – Komnas HAM dikabarkan akan segera melakukan pemanggilan paksa kepada Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein terkait 13 aktivis mahasiswa yang hilang pada 1998 lalu. Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum Kivlan Zein, Mahendradatta mengatakan, kalau pemanggilan paksa yang dilakukan oleh Komnas HAM telah menyalahi aturan.
“Pemanggilan paksa yang dilakukan oleh Komnas HAM merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang serta administrasi. Oleh karena itu kami mengadukan penyalahgunaan wewenang ini kepada Ombudsman,” ujar Mahendradatta, melalui siaran persnya, Selasa (3/6/2014).
Mahendradatta mempertanyakan pemanggilan paksa yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran sesuai aturan pengadilan tinggi HAM Ad Hoc dijelaskan, pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM terlebih dulu lewat pengadilan tinggi HAM Ad Hoc baru bisa dilakukan pemanggilan yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
” Undang-Undang tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili pengadilan HAM Ad Hoc. Baru setelah itu bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa. Dengan kata lain pemanggilan paksa yang dilakukan Komnas HAM tidak mempunyai dasar hukum yang jelas,” Paparnya.
Mahendradatta yang juga merupakan kuasa hukum Prabowo – Hatta ini menduga ada kepentingan politik dibalik pemanggilan paksa terhadap Kivlan Zein.
“Banyak kasus pelanggaran HAM lain yang belum tuntas seperti Talang Sari, Poso, Ketapang, dan lain sebagainya. Namun mengapa kasus penculikan aktivis yang mendapat perlakuan sangat khusus bahkan berlebihan? Kami menduga ada kepentingan politik dalam kasus ini, terlebih sosok Kivlan Zein dekat dengan Prabowo Subianto,” tandasnya.[]