JAKARTA, WB – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman mengklarifikasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Syarief Gunawan soal kasus laporan dugaan korupsi Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Dzulmi Eldin yang kini menjadi Plt Walikota Medan.
“Sepanjang ada bukti yang cukup, ada tindak pidana korupsi tidak ada alasan Polda Sumut untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Komisioner Kompolnas Edi Sahputra Hasibuan di Jakarta, Senin (2/6/2014).
Hal tersebut terkait atas laporan Aktifis Anti Korupsi Sumut pada tahun 2005 saat Dzulmi Eldin menjabat sebagai Kadis Pendapatan Kota Medan. Laporan tersebut sampai saat ini “terpendam” tanpa ada pengusutan dari Polda Sumut, dan Kejaksaan yang juga dilaporkan oleh Hasiolan Siregar.
Selama delapan tahun ditunggu, Hasiolan Siregar kemudian melaporkan dugaan korupsi Rp14 miliar pengadaan untuk proyeksi pembelian komputerisasi semasa Dzulmi Eldin Kadis Pendapatan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Mei 2014.
Dikatakan Edi, seharusnya Polda Sumut tanggap dengan adanya laporan tindak pidana korupsi sesuai dengan keinginan bangsa dan penegakan hukum dalam memberantas korupsi.
“Tidak ada alasan Polda Sumut untuk tidak menindaklanjuti aporan masyarakat, apalagi terakit tindak pidana. Polda seharusnya tanggap dan menindaklanjutinya,” kata Edi.
Sedangkan banyaknya isu dimasyarakat kota Medan yang menyebutkan, bahwa penegak hukum telah “dibayar” oleh Dzulmi Eldin sehingga dia tidak pernah dipanggil dan diperiksa terkait laporan masyarakat itu.
“Soal adanya isu itu, memang perlu kita buktikan ada tidaknya setoran ke aparat penegak hukum. Jika ada tentu itu adalah penyalahgunaan wewenang,” kata Edi.
Dia juag meminta agar Kapolri segera meklarifikasi soal kasus dan “setoran” itu karena akan memalukan institusi bila hal tersebut terjadi.
“Saya minta Kapolri meklarifikasi ada dugaan semacam ini. Karena kita inginkan Polri kita Profesional,” tuturnya. [ikb]