Para penumpang terlihat di Bandar Udara Internasional San Francisco di San Francisco, Amerika Serikat, pada 26 November 2023. (Xinhua/Li Jianguo)
Administrasi Penerbangan Federal AS mengumumkan pihaknya telah melimpahkan 43 kasus penumpang yang berperilaku buruk ke Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) selama setahun terakhir, sehingga totalnya menjadi lebih dari 310 kasus sejak akhir 2021.
NEW YORK CITY, 31 Agustus (Xinhua) — Di saat perjalanan udara mencapai rekor tertingginya selama musim panas tahun ini di Amerika Serikat (AS), maskapai-maskapai penerbangan melaporkan lebih dari 1.400 kasus penumpang berperilaku buruk sejak awal tahun ini, menurut Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) AS.
Badan tersebut mengumumkan pihaknya telah melimpahkan 43 kasus penumpang yang berperilaku buruk ke FBI selama setahun terakhir, sehingga totalnya menjadi lebih dari 310 kasus sejak akhir 2021, lansir Los Angeles Times pada Jumat (30/8).
Lebih dari setengah dari 43 kasus yang dilimpahkan tersebut melibatkan penumpang yang melakukan penyerangan secara fisik atau seksual terhadap sesama penumpang lainnya atau kru pesawat, sedangkan sisanya melibatkan penumpang yang berperilaku agresif atau mengancam, menurut laporan itu.
“Sama sekali tidak ada pembenaran untuk perilaku yang tidak tertib,” kata Administrator FAA Mike Whitaker dalam sebuah rilis berita. “Hal ini mengancam keselamatan semua orang di dalam pesawat dan kami tidak menoleransi hal tersebut.”
Kendati jumlah insiden yang dilaporkan telah menurun tajam, dari semula hampir 6.000 insiden pada 2021 menjadi 1.423 insiden sejauh ini pada 2024, FAA tetap tidak melonggarkan pembatasannya.
Badan tersebut menetapkan kebijakan nol toleransi pada 2021 setelah jumlah insiden yang menimbulkan gangguan melonjak hampir 500 persen saat para awak kabin kesulitan menertibkan penumpang yang marah yang menolak mengenakan masker.
FAA berwenang menjatuhkan denda hingga 37.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.409) kepada penumpang berperilaku buruk, namun hanya FBI yang memiliki yurisdiksi untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap penumpang yang berperilaku buruk selama di udara. [Xinhua]