BEIJING, China dan Singapura menandatangani perjanjian pembebasan visa bersama di Beijing pada Kamis (25/1), yang akan berlaku mulai 9 Februari, demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri China.
Warga negara China dan Singapura pemegang paspor reguler akan diizinkan untuk masuk dan tinggal di masing-masing negara tanpa visa selama hingga 30 hari, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin dalam sebuah konferensi pers.
Dikatakan oleh Wang bahwa perjanjian ini, yang akan berlaku pada malam Tahun Naga di Tahun Baru Imlek, tidak diragukan lagi merupakan hadiah Tahun Baru bagi masyarakat kedua negara. Kesepakatan ini akan semakin meningkatkan pertukaran antarmasyarakat serta memajukan hubungan dan kerja sama China-Singapura di berbagai bidang, tambahnya. [Xinhua]