WARTABUANA – HM Rusdi Taher SH, MH, mantan Anggota DPR RI mewakili Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi kepada Kajati Sulawesi Tenggara Dr Patris Yusriyan SH MH yang telah melakukan langkah-langkah berani dan tegas memberantas mafia tambang khususnya tambang Nikel di wilayah hukumnya.
Menurut Rusdi Taher yang juga mantan Kajati DKI Jakarta ini, langkah-langkah Kajati Sultra tersebut telah mengangkat citra, harkat dan martabat Kejaksaan RI.
Rusdi yang juga Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan, sudah saatnya Pemerintah daerah dan Negara menertibkan kegiatan tambang ilegal dan mengambil tindakan tegas secara hukum terhadap semua perusahaan tambang yang diduga melakukan praktek-praktek ilegal seperti penggunaan “Dokumen Terbang” alias “Dokter”, maupun bermain dengan “Dana Koordinasi” alias “Dakor” .
Rusdi berharap, perusahaan tambang yang terbukti melakukan kejahatan, sebaiknya bukan hanya pengurusnya saja yang dijadikan Tersangka, tetapi perlu menetapkan bahwa perusahaan tersebut dapat dijadikan Tersangka karena melakukan kejahatan korporasi.
Rusdi meminta agar jajaran Kejati Sulawesi Tenggara menjunjung tinggi integritas dengan memegang teguh prinsip-prinsip penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.[]