WARTABUANA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.
Hal itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya yang diterima redaksi pada Rabu pagi, 8 Maret 2023. Aktifis yang juga advokat itu mengungkapkan, sebelumnya, dia dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis 1 Maret 2023.
Namun, Sugeng Teguh Santoso tidak datang karena menganggap surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata.
Menurutnya, hal itu, terlihat nyata pada Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional dimana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.
“Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah saya laporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media,” papar Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso mengaku sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut.
“Saya hanya memberikan pendapat dalam rilis tanggal 23 Februari 2023 sebagai tanggung IPW sebagai organisasi yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma,” tegasnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada.
Menurutnya informasi rencana penangkapan tersebut diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan. Bahkan ada tiga kuasa hukum PT. CLM yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.
“Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tandas Sugeng Teguh Santoso.[]