JENEWA, Berbagai isu terkait Xinjiang, Hong Kong, dan Tibet adalah urusan dalam negeri China, dan tidak boleh ada politisasi hak asasi manusia (HAM) dan standar ganda, atau campur tangan dalam urusan dalam negeri China dengan HAM sebagai dalih, demikian ditegaskan oleh sekelompok negara pada Senin (26/9) dalam sesi ke-51 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang sedang berlangsung.
Pernyataan bersama yang disampaikan oleh Pakistan atas nama 68 negara menekankan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas teritorial setiap negara, serta noninterferensi dalam urusan internal negara-negara berdaulat merupakan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional.
Pernyataan bersama itu menyebutkan bahwa semua pihak harus mematuhi tujuan dan prinsip Piagam PBB, mematuhi prinsip universalitas, ketidakberpihakan, objektivitas, dan nonselektivitas, serta menghormati hak rakyat di setiap negara untuk memilih sendiri jalur pembangunannya sesuai dengan kondisi nasionalnya.
Lebih lanjut, disebutkan dalam pernyataan itu bahwa segala bentuk HAM harus diperlakukan dengan penekanan yang sama, dengan signifikansi yang memadai diberikan pada hak-hak ekonomi, sosial, serta budaya, dan khususnya hak atas pembangunan.
“Saat ini, umat manusia dihadapkan dengan berbagai tantangan termasuk pandemi COVID-19. Masyarakat internasional harus menjunjung tinggi multilateralisme, memperkuat solidaritas dan koordinasi, merespons tantangan global bersama, memajukan perdamaian dan pembangunan dunia, serta mendukung dan melindungi HAM,” menurut pernyataan bersama itu.
Diproduksi oleh Xinhua Global Service