KUWAIT CITY, Kuwait pada Senin (20/12) memberlakukan pembatasan perjalanan baru guna meredam penyebaran varian COVID-19 Omicron, ungkap Pusat Komunikasi Pemerintah Kuwait.
Menurut keputusan yang diambil pemerintah Kuwait pada Senin itu, para penumpang yang tiba di Kuwait wajib melakukan tes PCR dalam kurun 48 jam sebelum kedatangan dan melakukan karantina di rumah selama 10 hari. Keputusan ini efektif berlaku mulai 26 Desember nanti.
Untuk mengakhiri karantina, para penumpang harus melakukan tes PCR setelah 72 jam karantina, kata pusat komunikasi tersebut melalui Twitter.
Mulai dari 2 Januari 2022, jika sembilan bulan telah berlalu sejak vaksinasi dosis kedua seorang penumpang, maka orang itu dianggap belum divaksinasi lengkap dan tidak dapat melakukan perjalanan kecuali jika dia menjalani vaksinasi penguat (booster) menggunakan vaksin yang disetujui, lanjutnya.
Pada 27 November, Kuwait memutuskan untuk menangguhkan penerbangan langsung dengan sembilan negara Afrika lantaran varian COVID-19 baru, Omicron. [Xinhua]