WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) pada Selasa (22/6) menyita puluhan situs web yang digunakan oleh sejumlah outlet berita Iran karena “pelanggaran sanksi.”
“Hari ini, berdasarkan perintah pengadilan, AS menyita 33 situs web yang digunakan oleh Persatuan Radio dan Televisi Islam Iran (Iranian Islamic Radio and Television Union/IRTVU) dan tiga situs web yang dioperasikan oleh Kata’ib Hizbullah (KH), karena melanggar sanksi AS,” kata Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya.
Pernyataan itu mengatakan bahwa IRTVU dan KH, sebuah kelompok milisi Syiah yang beroperasi di Irak, ditetapkan sebagai kelompok terlarang oleh pemerintah AS dan dilarang memperoleh layanan situs web dan domain di AS tanpa lisensi.
Situs web milik saluran berita milik negara Iran Press TV dan Al-Alam termasuk di antara situs-situs yang diblokir. Namun, keduanya beroperasi kembali pada hari yang sama dengan menggunakan domain Iran.
Langkah itu dilakukan satu hari setelah presiden terpilih Iran Ebrahim Raisi mendesak AS untuk mencabut “semua sanksi yang tidak adil” terhadap Iran dan menolak pertemuan dengan Presiden Joe Biden.
Washington dan Teheran telah melakukan negosiasi tidak langsung di ibu kota Austria, Wina, sejak April dengan tujuan memulihkan kesepakatan nuklir Iran, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA).
Kedua pihak hingga saat ini masih berseberangan soal masalah tersebut setelah enam putaran pembicaraan.
Pemerintah AS menarik diri dari JCPOA pada Mei 2018 dan secara sepihak memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Merespon hal itu, Iran secara bertahap menangguhkan sebagian dari komitmen JCPOA-nya mulai Mei 2019 lalu. [Xinhua]