WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Rabu (9/6) mencabut dan mengganti perintah eksekutif yang menargetkan TikTok, WeChat, dan delapan aplikasi perangkat lunak lain yang ditandatangani oleh mantan presiden Donald Trump.
“Presiden Biden mencabut dan mengganti tiga perintah eksekutif yang bertujuan melarang transaksi dengan TikTok, WeChat, dan delapan aplikasi perangkat lunak teknologi komunikasi dan keuangan lainnya; dua dari perintah eksekutif ini tunduk pada litigasi,” kata Gedung Putih dalam sebuah laporan.
Perintah baru yang ditandatangani oleh Biden pada Rabu tersebut mengarahkan Departemen Perdagangan AS untuk mengevaluasi aplikasi perangkat lunak yang terhubung dengan “musuh asing” di bawah aturan keamanan rantai pasokan AS baru-baru ini “dan mengambil langkah, sebagaimana mestinya,” menurut Gedung Putih.
Perintah itu juga mengarahkan Departemen Perdagangan untuk mengembangkan opsi lebih lanjut demi melindungi data pribadi yang sensitif dan mengatasi “potensi ancaman” dari aplikasi perangkat lunak tertentu yang terhubung.
Mengutip kekhawatiran keamanan nasional, Trump berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan WeChat di AS. Akan tetapi, perintahnya ditolak di pengadilan distrik federal AS dan tidak pernah diberlakukan.
Larangan yang diusulkan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan penolakan yang meluas di AS. Bagi sebagian warga Amerika, Facebook, TikTok, dan WeChat adalah cara yang menyenangkan dan nyaman untuk terhubung dengan teman-teman mereka secara daring (online).
Sejumlah pakar AS juga telah memperingatkan bahwa masalah keamanan terkait data dan privasi tidak dapat diselesaikan dengan larangan terhadap aplikasi. Sebaliknya, larangan AS pada aplikasi asing dapat memberikan perlindungan kepada negara lain untuk mendorong pembenaran keamanan nasional mereka sendiri guna melarang aplikasi dari perusahaan-perusahaan AS. [Xinhua]