BEIJING – Penyedia layanan katering di Beijing yang mendorong, menyesatkan, atau memaksa konsumen untuk memesan terlalu banyak makanan dapat dikenai denda hingga 10.000 yuan (1 yuan = Rp2.248), demikian dilansir China Daily pada Senin (31/5) mengutip peraturan yang disahkan oleh badan legislatif Beijing.
Bertujuan untuk mencegah pemborosan makanan dan mempromosikan gaya hidup sederhana, ramah lingkungan, dan rendah karbon, peraturan tersebut mulai berlaku setelah disetujui dalam sidang dewan legislatif kota pekan lalu.
Menurut peraturan baru itu, penyedia layanan katering tidak boleh menetapkan jumlah konsumsi minimum dan harus dengan jelas menyatakan produk layanan dan standar pembebanan biayanya.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa platform pengiriman makanan harus mengingatkan konsumen agar memesan makanan dalam jumlah yang sewajarnya. Penyedia layanan katering yang menyediakan makanan melalui platform daring harus menunjukkan informasi yang diperlukan di halaman web untuk mempromosikan porsi makanan yang lebih kecil atau pilihan menu paket.
Mereka yang melanggar peraturan dan menolak untuk memperbaiki perilaku mereka akan dijatuhi denda mulai dari 1.000 hingga 10.000 yuan.
Anggota parlemen China pada April lalu memberikan suara untuk menyetujui undang-undang antilimbah makanan. Undang-undang tersebut, yang dirancang untuk membantu membentuk mekanisme jangka panjang guna mencegah pemborosan makanan, sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan nasional. [Xinhua]