BEIJING – Kementerian Keamanan Negara China pada Senin (26/4) mengeluarkan peraturan tentang tugas keamanan kontraspionase, yang berlaku setelah diundangkan.
Badan-badan spionase dan intelijen luar negeri serta kekuatan lawan telah mengintensifkan infiltrasinya ke China, dan meningkatkan taktik mereka dalam mencuri rahasia dengan berbagai cara dan di lebih banyak bidang, yang menimbulkan ancaman serius bagi keamanan dan kepentingan nasional China, menurut seorang pejabat senior kementerian itu.
Peraturan tersebut dirumuskan untuk memastikan tugas-tugas spesifik dari berbagai otoritas dan entitas dalam mencegah kegiatan spionase dilakukan, serta untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama pada area-area inti, dalam menjamin keamanan negara, kata pejabat tersebut.
Badan-badan keamanan negara harus bekerja sama dengan berbagai departemen terkait untuk merumuskan dan secara teratur menyesuaikan daftar unit-unit kunci yang memiliki tanggung jawab krusial untuk menjaga dari aksi spionase, papar peraturan tersebut.
Dokumen itu menyatakan bahwa badan-badan negara dan partai, kelompok sosial, perusahaan, dan lembaga publik harus memikul tanggung jawab utama untuk mencegah aktivitas spionase di dalam unit-unit tersebut.
Lebih lanjut, peraturan itu menjelaskan bahwa departemen yang bertanggung jawab atas industri tertentu harus mengawasi dan mengelola tugas kontraspionase dalam industri terkait, dan badan keamanan negara harus memandu serta mengawasi aktivitas kontraspionase.
Badan keamanan negara dapat memandu tugas antispionase dengan berbagai cara, termasuk memberikan materi publisitas, menerbitkan pedoman, dan memberikan pelatihan, papar dokumen itu, seraya menambahkan bahwa badan keamanan negara itu akan mendesak unit-unit yang memiliki masalah dalam mengimplementasikan tanggung jawab antispionase untuk memperbaikinya.
Saat memberikan panduan antispionase dan memeriksa aktivitas antispionase, badan keamanan negara harus mematuhi dengan tegas otoritas dan prosedur hukum, menghormati dan melindungi hak asasi manusia, serta melindungi hak dan kepentingan sah dari warga negara dan organisasi, papar peraturan itu.
Dokumen tersebut mendorong badan-badan keamanan negara untuk menjaga rahasia negara, rahasia kerja dan rahasia bisnis, serta privasi pribadi maupun informasi pribadi yang diperoleh saat melaksanakan panduan dan inspeksi secara rahasia.
Menggarisbawahi perlunya menjaga keamanan dunia maya dan data, peraturan tersebut juga menjabarkan tanggung jawab tugas antispionase untuk para operator infrastruktur informasi utama. [Xinhua]