KUALA LUMPUR – Menanggapi keputusan Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia, pemerintah Negeri Jiran pada Minggu (21/3) mengusir semua diplomat Kedutaan Besar RRDK di negaranya.
Pengusiran para diplomat tersebut dilaksanakan sesuai Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961, dan pemerintah Malaysia terpaksa mengambil tindakan ini untuk menanggapi “keputusan sepihak dan sama sekali tidak bertanggung jawab yang diambil RRDK untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia,” papar Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein dalam sebuah pernyataan.
“Tindakan pemerintah Malaysia ini perlu diambil guna melindungi kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional kami,” tuturnya.
Kendaraan yang mengangkut para staf diplomatik RRDK beserta keluarga mereka terlihat meninggalkan kedutaan besar negara tersebut di Kuala Lumpur pada Minggu pagi dan menuju bandara.
Sebelum meninggalkan kedutaan, Kuasa Usaha RRDK Kim Yu Song mengatakan kepada media bahwa dengan mengekstradisi seorang warga RRDK ke Amerika Serikat (AS), otoritas Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral.
Kantor berita resmi RRDK, Korean Central News Agency, pada Jumat (19/3) melaporkan bahwa RRDK memutuskan untuk mengakhiri hubungan diplomatik dengan Malaysia setelah pengadilan tinggi Malaysia mengeluarkan putusan yang mendukung ekstradisi seorang pengusaha RRDK ke AS untuk menghadapi dakwaan pencucian uang.
Lebih lanjut laporan itu menambahkan pengusaha tersebut terlibat dalam “aktivitas perdagangan eksternal yang sah” dan memperingatkan bahwa otoritas Malaysia akan harus “memikul tanggung jawab penuh atas semua konsekuensi yang akan timbul di antara kedua negara.”
Kementerian Luar Negeri Malaysia menekankan bahwa ekstradisi warga RRDK tersebut dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip keadilan, supremasi hukum, dan independensi peradilan.
Pengusaha asal RRDK itu ditahan oleh otoritas Malaysia pada Mei 2019 lalu berdasarkan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan menyusul dugaan konspirasi pencucian uang serta pelanggaran terhadap sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa, papar pihak kementerian.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Kuala Lumpur. (XHTV)