WARTABUANA – Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan oleh oknum anggota Reskrim Polsek Kalideres di Cafe RM.Jl. Outer Ring Road, RT. 04/06, Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.10 WIB.
“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan maraton. Olah TKP sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana. “Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/02/2021) siang.
Pelaku bernama Brigadir Cornelius Siahaan dikenakan pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara”.
Akibat penembakan itu, tiga korban tewas antara lain Pratu Martinus Krado Rizky yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe, Manik selaku kasir cafe. Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer Cafe.
Di kesempatan lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pelaku datang ke lokasi kejadian sekitar jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi. “Keduanya langsung memesan minuman. Kegiatan minum-minum,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang.
Sekitar pukul 04.30 WIB lanjut Yusri cafe hendak tutup. Para pelanggan lain sudah membubarkan diri. Lalu Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe menyerahkan bill pembayaran kepada pelaku dengan total Rp3.335.000.
“Pada saat akan bayar terjadi cekcok mulut tersangka dengan pegawai. Tersangka dalam kondisi mabuk,” katanya.
Melihat aksi perang mulut tersebut kata Yusri, Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat selaku keamanan menegur tersangka. Lagi-lagi perang mulut tak terbendung.
“Pada saat cekcok tersangka mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian tersangka keluar cafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil,” jelasnya.
Akibat ulahnya tersangka tiga korban meninggal yakni Pratu Martinus Krado Rizky Siurat yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe, Manik selaku kasir cafe. Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer Cafe.
“Jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Rencananya selesai ditangani baru diambil keluarga korban,” tukasnya.
Menyikap kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar semua pihak menahan diri terkait dugaan penembakan 3 orang oleh oknum polisi di Jakarta Barat. Hal ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang diluar koridor hukum.
“Kita masih ingat terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas yang justru menimbulkan jatuhnya korban masyarakat yang tidak berdosa. Jangan sampai peristiwa tersebut terulang”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/2).
Semua pihak diharapkan mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Melalui proses peradilan pula diharapkan dapat diputuskan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Diharapkan pula proses hukum berjalan secara optimal dan fair. “Sehingga tidak perlu ada tindakan di luar peradilan yang justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Edwin.
LPSK juga mendorong agar pihak yang mengetahui peristiwa ini mau membantu proses hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi. LPSK sendiri siap untuk membantu proses peradilan peristiwa ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi-saksinya. “Sangat dimungkinkan saksi perkara ini untuk mendapatkan layanan perlindungan dari kami,” ujar Edwin.
Perlindungan dimaksudkan agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan bebas dari pertanyaan yang menjerat. Termasuk juga kemungkinan memberikan keterangan tanpa kehadiran fisik di pengadilan. Sehingga keterangan yang diberikan merupakan keterangan yang sebenar-benarnya. “Peran keterangan saksi penting untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi”, jelas Edwin.
LPSK berharap dengan dukungan keterangan saksi maka upaya penegakan hukum perkara ini bisa optimal. Tentunya dengan komitmen bersama baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya agar perkara ini bisa terungkap dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. []