WARTABUANA – Pemberian vaksin secara massal tahap kedua akan dimulai dengan target para pelayan publik. Warga DKI Jakarta yang menolak pemberian vaksin akan mendpat sanksi tegas, seperti denda Rp 5 juta.
Hal itu kembali disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menegaskan bahwa yang menolak vaksinasi COVID-19 akan diberikan sanksi tegas yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Ya artinya kalau dari pak Jokowi bilang kalau nolak enggak dikasih bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta,” kata Ahmad Riza di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diketahui akan memberikan vaksin secara gratis kepada masyarakat untuk mencegah adanya penularan wabah Corona tersebut.
“Kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,” katanya lagi.
Dengan demikian untuk skema pengaturan pemberian vaksin kepada warga Ibu Kota Jakarta nantinya diatur oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Vaksinasi dilakukan di lokasi pasar-pasar seperti di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan juga masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan prioritas vaksin tersebut.
“Ya kan tahap dua akan dimulai vaksin, di antaranya adalah untuk pedagang pasar. Dari 153 pasar, DKI sudah menyiapkan data kurang lebih 10000 ya kan. Nanti juga yang lain-lain termasuk juga pak Jokowi memberikan kesempatan kepada teman-teman wartawan yang sementara tahap 1 kan 5000. Itu juga akan dimulai,” ujarnya.
“Prinsipnya kami di Pemprov DKI Jakarta seperti yang kami sampaikan faskes kami siap, petugas vaksin atau vaksinatornya sudah siap juga lain-lainnya kami sudah siap ya. Kami menunggu saja sesuai dengan aturan dan ketentuannya. Tahapan demi tahapan, kemudian juga pendataannya,” tegasnya . []