WARTABUANA – Kejaksaan tinggi di China bertekad mengintensifkan tindakan tegas terhadap aksi kriminal terkait vaksin COVID-19, menyusul kemunculan sejumlah kasus termasuk penjualan vaksin palsu.
Hingga Rabu (10/2), lembaga-lembaga kejaksaan di seluruh negara tersebut menyetujui penangkapan 70 tersangka yang terlibat dalam 21 aksi kriminal terkait vaksin COVID-19, menurut Kejaksaan Agung Rakyat (Supreme People’s Procuratorate/SPP) China.
Dalam sebuah kasus yang diungkap oleh SPP, sejumlah tersangka memproduksi hampir 58.000 dosis vaksin palsu menggunakan larutan saline (garam) biasa, dan mengantongi hampir 18 juta yuan (1 yuan = Rp2.159) dari penjualan ilegal.
SPP telah meminta lembaga kejaksaan di seluruh penjuru negeri untuk mengambil tindakan tegas dalam memerangi aksi kriminal terkait vaksin, serta memberi payung hukum dalam upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19. [Xinhua]