WARTABUANA – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebai tersangka oleh Polda Jawa Barat dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir transportasi online di wilayah Kota Bogor, Jabar.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Andriansyah. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Bahar diduga melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Merespons hal tersebut, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa banyak pernyataan polisi yang bertendensi menjadikan Bahar sebagai seorang tersangka.
“Mereka itu ya mau melanjutkan proses, kan pertama penyelidikan, di-BAP pelapor, di-BAP terlapor, minimal pelapor juga di-BAP, memenuhi tanda tangan, sehabis itu penyidikan. Nah, itu orangnya (pelapor) saja enggak pernah datang. Terus (Bahar) ditetapkan tersangka. Jadi yang isi BAP dan yang tanda tangan siapa?,” kata Aziz, Jumat (30/10/2020).
Menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya tersebut merupakan kasus lama. Bahkan, menurut Aziz, pihak pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan dan telah berdamai.
“Respons Habib Bahar ya santai saja, karena sudah tahu bakal begini. Mau diputar-putar gimana kek. Mau bilangnya enggak ada laporan dicabut, terserah mereka”
Tak cuma itu, Aziz mengatakan, korban penganiayaan juga telah mencabut laporan polisi pada 8 Juni 2020. Dia memastikan bahwa dokumen pencabutan laporan tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018, di Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor dan/atau Kantor Kepolisian Jawa Barat.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.
Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, menurut Aziz, seharusnya pihak kepolisian tak bisa memaksa proses hukum. “Maksud kita, ya kalau mau kriminalisasi langsung saja dibawa sidang pengadilan. Bilang saja bersalah, nanti upaya kita main opini publik,” ucap dia.
Aziz mengatakan, Bahar bin Smith hanya menanggapi santai terhadap penetapan tersangka itu. “Respons Habib Bahar ya santai saja, karena sudah tahu bakal begini. Mau diputar-putar gimana kek. Mau bilangnya enggak ada laporan dicabut, terserah mereka,” kata Aziz.
Pada Kamis kemarin, Aziz memastikan bahwa kuasa hukum Andriansyah kembali mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar. Surat ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
“8 Juni sudah pernah dikirim, Polresta Kota Bogor yang menerima laporan menolak. Akhirnya dikirim ke penyidik Polda Jabar, waktu itu namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya itu dari kuasa hukumnya pelapor,” kata Aziz.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Andriansyah, Hendy P membenarkan bahwa pihaknya kembali mencabut laporan polisi. “Iya betul, dilampirkan surat pencabutan yang lama juga,” kata Hendy saat dikonfirmasi.[]