WARTABUANA – Persidangan kasus sengketa tanah antara aktor Nasrullah alias Mat Solar dengan H. Idris, seorang guru ngaji memasuki babak baru. Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi yang digelar di PN Tangerang pada Kamis (10/9/2020) itu terungkap 5 fakta yang menyudutkan bintang sinteron Bajaj Bajuri itu.
Persidangan dugaan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan dua orang saksi, yakni Herman dan Abdul Karim. Menurut Dr.Endang Hadrian, SH, MH selaku kuasa hukum H. Idris, keterangan kedua saksi itu justru menguntungkan kliennya karena dalam persidangan itu semakin terungkap fakta sesungguhnya.
Menurut Endang Hadrian, dalam sidang tersebut setidaknya ada lima fakta yang terungkap, pertama Herman membenarkan jika tanah seluas 50 M2 yang terkena proyek jalan tol adalah miliknya dan uang ganti ruginya dicairkan oleh H. Idris dari BPN Tangsel sebesar 250 juta.
“Girik No. C.60 bukan milik Mat Solar. Keterangan Herman ini bersesuaian dengan keterangan Saksi dari Kelurahan yaitu Marian Susanto dalam persidangan sebelumnya. Saksi Herman juga setuju pencairan uang ganti ruginya diurus klien saya karena memang masih atas nama orangnya,” ujar Endang Hadrian.
Bahkan, menurut Endang Hadrian, Herman memberikan uang sebesar Rp 25 juta untuk pencairan uang ganti rugi tanah 250 juta itu. “Jadi tanah Girik No. C.60 seluas 50 M2 yang dituduh digelapkan klien saya ternyata bukan milik Mat Solar. Tanah itu milik Herman dan dia setuju uang itu diurus pencairannya oleh klien saya. Jadi dimana penggelapannya, dimana letak kerugian Mat Solar. Faktanya tanah 50 M2 itu milik Herman, kenapa Mat Solar yang ribut mengaku dirugikan, kenapa Mat Solar yang lapor Polisi, kan aneh nih,” ujar Endang Hadrian.
Fakta kedua, Herman menerangkan kalau dia membeli tanah seluas 50 M2 melalui Ruslih pada tahun 2004 dan surat jual belinya tahun 2017. Sementara keterangan Rusnadi, Ruslih dan Idham, anaknya Mat Solar dalam persidangan sebelumnya menerangkan jika Mat Solar baru membeli tanah seluas 1.350 M2 itu melalui Ruslih tahun 2008.
“Jadi jelas ya, kalau Saksi Herman sudah memiliki tanah seluas 50 M2 yang terkena jalan Tol itu dari tahun 2004 jauh sebelum Mat Solar mengaku punya tanah disitu tahun 2008 seluas 1.350 M2,” ujar Endang Hadrian.
Fakta ketiga , tanah seluas 50 M2 yang terkenaproyek jalan Tol itu letaknya berdampingan dengan tanah milik Mat Solar yang ikut terkena proyek jalan tol juga. “Jadi terbukti tanah milik Herman seluas 50 M2 bukan bagian dari tanah yang dianggap milik Mat Solar yang seluas 1.350 M2 karena letaknya berbeda,” ungkap Endang Hadrian.
Fakta Keempat, dalam persidangan tersebut saksi Abdul Karim juga menerangkan kalau tanah Girik No. C.1242 yang dianggap milik Mat Solar seluas 1.350 M2 yang juga terkena proyek jalan tol itu uang ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Tangerang, belum bisa dicairkan.
Menurut Endang Hadrian, kesaksian Abdul Karim ini bersesuaian dengan keterangan Saksi Marian Susanto dalam persidangan sebelumnya. Abdul Karim juga menerangkan, meskipun sudah ada dua Akta Jual Beli tanah seluas 1.350 M2 antara H. Idris dengan Mat Solar, kenyataannya Mat Solar sudah 2 kali mencoba mencairkan uang ganti rugi tanah Rp 3,3 Miliar tapi tidak bisa karena harus ada perdamaian dengan kliennya. Karena kliennya tidak mau berdamai sehingga dia dipolisikan dan penjarakan.
“Menurut kami kasus ini semakin jelas, uang ganti rugi tanah seluas 1.350 M2 sebesar Rp 3,3 Miliar yang dianggap milik Mat Solar itu sampai saat ini masih ada dan masih utuh dikonsinyasikan pihak BPN Tangsel di Pengadilan Negeri Tangerang, belum ada yang bisa mencairkan. Mat Solar tidak bisa cairkan dan klien saya pun tidak pernah sentuh uang itu. Jadi dimana unsur penggelapannya, dimana letak kerugian Mat Solar jika ternyata uang itu masih utuh di Pengadilan,” ujar Endang Hadrian.
Fakta kelima menurut Endang Hadrian, dalam kesaksiannya Abdul Karim juga menerangkan kalau Girik No. C.1242 sudah diserahkan kliennya ke Ruslih, sementara untuk Girik No. C.60 dia taidak yau menahu keberadaannya.
“Klien saya sudah menyerahkan Girik C.1242 itu kepada Ruslih waktu menggadaikan tanah itu tahun 1993. Sementara untuk Girik C.60 klien saya memang tidak pegang karena memang aslinya tidak ada, hanya ada Letter C Desanya di Kelurahan. Dan ini sudah dibenarkan oleh Saksi dari Kelurahan yaitu Marian Susanto dalam persidangan sebelumnya. Jadi dimana logikanya klien saya dituduh menggelapkan surat Girik C.60,” kata Endang Hadrian.
Endang Hadrian yang sudah biasa menangani kasus perdata dan pernah menulis buku “Hukum Acara Perdata: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi” ini sangat yakin kliennya akan bebas dari semua tuduhan itu. []