WARTABUANA – Kasus sengketa tanah antara Nasrullah alias Mat Solar aktor sinetron Bajaj Bajuri dengan H. Muhammad Idris S.Ag, seorang guru ngaji memasuki babak baru.
Setelah eksepsi Dr. H. Endang Hadrian SH, MH selaku kuasa hukum Idris ditolak Majelis Hakim dalam sidang putusan sela pada Selasa, 1 September 2020.
Dalam eksepsinya, Endang Hadrian menyatakan tuntutan David Ricardo, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dan terlalu dipaksakan sehingga terkesan mengkriminalisasi kliennya.
Atas penolakan itu, sidang sengketa tanah senilai Rp. 3,3 miliar rupiah terus bergulir ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Endang sudah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan meloloskan kliennya dari jerat hukum yang terkesan dipaksakan itu.
Endang memaparkan, klien sempat menandatangani akte jual beli ketika di dalam penjara. Namun kliennya menolak menandatangani perjanjian perdamaian.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Endang merasa yakin jika kasus ini sangat dipaksakan.
Sementara itu, Ahmad Nahrowi, putra sulung terdakwa mengaku pernah berusaha memohon kebijaksanaan Mat Solar agar membebaskan ayahnya dari penjara, namun ditolak, meskipun dia sudah mencium kaki pemeran sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.[]