WARTABUANA – Pakar Hukum Pidana dari UNPAD, Nella Sumika Putri, menilai vonis hakim PN Jakarta Barat terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, tidak tepat.
Menurut Nella Sumika Putri, Ninmedia sebagai lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang memiliki izin resmi dari pemerintah tidak dapat dipidana.
“Ninmedia dan Lembaga penyiaran itu kan harus berizin. Harusnya, kalau dia sudah mendapatkan izin yang sah dari pemerintah, lembaga tersebut memiliki kekuatan yang sah untuk tidak dipidana, sepanjang dia melakukan hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang penyiaran itu sendiri dalam proses penyiarannya,” ujar Nella saat dihubungi pada Rabu (01/04/2020)
Dosen hukum pidana yang menyelesaikan disertasi doktoralnya pada bidang hukum pidana dengan judul Asas Lex Certa Dalam Hukum Pidana: Suatu Kajian Atas Legislasi, Penerapan, dan Pembaruan Hukum Pidana Indonesia itu menyimpulkan, penyiaran konten free to air yang dilakukan oleh Ninmedia itu dibenarkan oleh Undang-Undang Penyiaran dan tidak dapat dijerat dengan undang-undang ITE.
“Sehingga, Ninmedia sebagai lembaga penyiaran yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah memiliki hak untuk menyiarkannya. Maka perbuatan melawan hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang ITE telah dihapuskan dan dibenarkan oleh Undang-Undang Penyiaran,” tegasnya.
Sepanjang operasional tersebut dibenarkan undang-undang, menurut Nella tidak dapat dikenakan pemidanaan, seperti misalnya menyiarkan dalam konteks free to air, sepanjang memang itu dalam ranah free to air itu dibenarkan karena dia memang diberikan hak untuk melakukan hak siar tersebut.
“Ninmedia yang diberikan izin oleh hukum untuk melakukan penyiaran tersebut, tentunya Ninmedia tidak dapat dipidana berdasarkan rumusan delik Undang Undang ITE, karena melawan hukumnya telah dihapuskan,” urainya.
Sementara Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir, saat dihubungi pada hari Rabu (01/04/2020), berpendapat bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diberlakukan terhadap penyiaran. Mudzakkir menyatakan, Undang-Undang ITE tidak berlaku untuk siaran dan penyelesaiannya wajib menggunakan Undang-Undang Penyiaran.
“Dua domain hukum yang berbeda tidak boleh disatukan, meskipun siaran juga menggunakan sarana teknologi informasi atau ITE,” ucap Mudzakkir.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia Cable TV Association (ICTA) Mulyadi Mursali dan Sekretaris GOTV Kabel, Candi Sinaga, memprotes putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, dengan hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta berdasarkan laporan karyawan PT MNC Sky Vision.
“Ini preseden buruk karena majelis hakim menerapkan Undang Undang ITE. Padahal penggunaan Undang Undang ITE untuk masalah penyiaran jelas tidak tepat,” tegas Mulyadi.
Mulyadi juga mendorong Kementerian Kominfo melindungi eksistensi Lembaga Penyiaran Berlanggananan (LBP) dari upaya kriminalisasi pihak-pihak lain. “LPB harus dilindungi. Jangan sampai vonis PN Jakarta Barat menjadi yurisprudensi di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan Mulyadi, Sekretaris Jenderal GOTV Kabel, Candi Sinaga menghormati putusan hakim, meskipun adanya fakta-fakta persidangan, pendapat ahli, dan bukti-bukti otentik kasus itu yang diabaikan.
Padahal menurutnya, pemerintah sudah membuat pernyataaan bahwa UU ITE tidak ada hubungannya dengan hak siar. Pernyataan Pemerintah tersebut resmi berkop surat cq Direktorat Jenderal APTIKA, Kemkominfo.
“Jadi saya melihatnya ini sebuah kecelakaan sistem peradilan kita, yang harus dimaklumi karena situasi darurat bencana,” katanya.
PT Nadira Intermedia Nusantara yang dikenal masyarakat dengan nama udara Ninmedia merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit. Ninmedia telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah dan berhak menyalurkan siaran free to air berdasarkan izinnya.[]