Jakarta- Lembaga penyiaran yang bersiaran di Indonesia ada kewajiban mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal tersebut diungkapkan Dr. Sudjana, SH, MH. Pengajar Hukum Media Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada saat diwawancara pada tanggal, 5/02/2020.
Menurut Sudjana Lembaga Penyiaran yang akan bersiaran harus mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari KPI dan izin dari Menkominfo termasuk Lembaga Penyiaran yang bersiaran di satelit. Sudjana mengungkapkan, “Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran, baik itu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Komunitas harus memiliki izin,” ujarnya.
Sudjana melanjutkan, bahwa Lembaga Penyiaran yang menggunakan Satelit wajib memproses izin melalui KPID dan kemudian diajukan kepada Menkominfo.
Lembaga Penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran menurutnya dapat dianggap merugikan negara dalam penerimaan pajak. “Sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan bahwa besaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.” tegasnya.