WARTABUANA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sikap resmi KPI itu ditandatangani ketua KPI Pusat dan Komisioner KPI Daerah di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Sikap resmi KPI ini menuai dukungan publik.
Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang beranggotakan TV satelit dan industri pendukungnya mendukung sikap KPI. Dukungan juga mengalir dari Gabungan Operator Televisi (GOTV) Kabel.
Rahadi Arsyad sebagai Ketua Umum Alami mengatakan, sikap resmi KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia sudah sejalan dengan cita-cita penyiaran Indonesia, bahwa masyarakat di seluruh Indonesia berhak mendapatkan informasi dari penyiaran.
Masih menurutnya, dengan sikap resmi KPI ini maka TV berlangganan (satelit dan berlangganan) mendapatkan kejelasan bahwa siaran free to air itu gratis di lembaga penyiaran berlangganan. Sikap KPI ini sangat sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Penyiaran, jelasnya.
Rahadi meminta masyarakat di Indonesia yang berada di daerah ekonomi kurang maju dan di wilayah perbatasan mendukung sikap resmi KPI ini, ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Penyiaran. Lembaga Penyiaran Berlangganan (satelit dan kabel) yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran diwajibkan oleh negara menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program siaran TVRI dan program siaran TV-TV swasta free to air.
Hal yang sama diutarakan oleh Candi Sinaga, Sekretaris Jenderal, GOTV Kabel. Menurutnya, terkait sikap KPI itu, GO TV Kabel sangat mengapreasiasi. sebab sebagai lembaga negara KPI berani bersikap tegas, terhadap polemik yang telah berkepanjangan.
“Semoga hal ini bisa menghentikan semua bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh konglomerat media,” ujar Candi Sinaga.[]