WARTABUANA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Indonesian Coast Guard, membentuk unit non struktural baru yang diberi nama Unit Pemberantasan Pungutan Liar, di Aula Mabes Bakamla (Indonesian Coast Guard Headquarters), Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi-56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Acara ditandai dengan upacara pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakamla Laksamana Madya Bakamla A. Taufiq R. Acara juga dihadiri oleh Sestama Bakamla Laksamana Muda Bakamla S. Irawan, M.M., serta para pejabat Bakamla lainnya mulai dari eselon l, ll, lll, dan lV.
Unit yang kemudian disebut UPP Bakamla Ta. 2019 itu bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Bakamla.
Dalam melaksanakan tugasnya, UPP Bakamla Ta. 2019 berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar dengan Menkopolhukam RI sebagai pengendali/penanggungjawab kegiatan.
Adapun keanggotaan dari UPP Bakamla Ta. 2019 yang bertugas hingga 31 Desember 2019 itu terdiri dari Penanggung Jawab, Kepala Badan Keamanan Laut, Kelompok kerja Ahli adalah para Deputi Badan Keamanan Laut.
Ketua Pelaksana Unit adalah Inspektur Badan Keamanan Laut atau Pejabat Pimpinan Tinggi setingkat eselon II yang ditunjuk, Sekretariat Pejabat Administrator setingkat eselon III atau Pejabat Administrator setingkat eselon III.
Yang ditunjuk sebagai Sekretaris dan Pejabat Pengawas setingkat eselon IV dan staf yang ditunjuk, Kepala Kelompok Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi setingkat eselon II yang ditunjuk. Kelompok Kerja, Para Pejabat Administrator setingkat eselon III, Pejabat Pengawas setingkat eselon IV dan staf yang ditunjuk, UPP Kantor Kamla Zona Maritim (Barat, Tengah, dan Timur) dipimpin para Pejabat Tinggi setingkat eselon II yang ditunjuk.[]