WARTABUANA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan para calon anggota legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui catatan hukum sang caleg agar masyarakat bisa menilai.
“Bagus ya, kalau KPU akhirnya realisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/1/2019).
Menurut Febri, sikap KPU ini mencerminkan dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Di samping itu agar masyarakat bisa benar-benar memilih calok pemimpin dengan latar belakang yang baik.
“Apalagi KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, lalu anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik tersebut. Jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah lakukan korupsi sebelumnya,” ungkapnya.
KPU berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform. Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg mantan kasus korupsi juga akan diumumkan lewat media massa, cetak maupun elektronik. []