WARTABUANA – Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera bebas. Diperkirakan, Ahok dapat menghirup udara bebas pada awal tahun depan. Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.
Iti artinya, jika Ahok dapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan pada Hari Raya Natal 2018, maka Ahok diperiksaran akan bebas pada Januari 2018.
“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) Ade Kusmanto.
Sejak menjalani masa hukuman, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan ditambah usulan remisi Natal 2018 selama 1 bulan, secara total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni 3 bulan 15 hari.
“Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya atau berkelakuan baik,” jelasnya.
Ahok menerima remisi lantaran telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir. Ahok bakal kembali mendapat pengurangan masa pidana pada Natal 2018 jika konsisten menaati aturan yang berlaku.[]