WARTABUANA – Pengadilan Negeri Garut menghukum dua pelaku pembakar bendera tauhid di Garut dengan vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Vonis itu membuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 kecewa.
“Untuk kesekian kalinya rezim ini menyakiti hati umat Islam, kami sangat kecewa, ini vonis abal-abal, dagelan,” kata Ketua Umum PA Slamet Maarif, Selasa (6/10/2018).
Putusan tersebut menurut Slamet Maarif sangat jauh dari tuntutan umat yang telah disampaikan melalui aksi bela tauhid beberapa waktu lalu di depan Istana. “Masih jauh dari keinginan dan tuntutan umat,” ujarnya.
Slamet mengganggap putusan ringan hakim kepada pembawa dan pembakar bendera tersebut sangat tidak adil. “Ini sangat tidak adil. Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini,” tegas Slamet.
Sidang kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Senin (5/11/2018). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan pembakar bendera menjatuhkan hukuman 10 hari dan denda Rp 2.000.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar hakim Hasanudin.
Kepada pembawa bendera pun, Hakim memutuskan menjatuhkan pidana ringan. Uus divonis bersalah dan membuat kegaduhan sehingga divonis sepuluh hari penjara dan denda Rp 2.000.
Ketiganya terbukti mengganggu dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Ketiganya juga menyatakan menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan melakukan upaya banding.[]