WARTABUANA – Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar, membenarkan apa yang terjadi pada Miftahul Jannah, Atlet blind judo Indonesia yang didiskualifikasi dari arena Asian Para Games 2018. Jannah didiskualifikasi karena menolak membuka jilbabnya saat akan bertanding.
Jannah merupakan atlit asal Aceh Barat, Provinsi Aceh. Dia gagal berlaga di ajang empat tahunan Asia itu dan terpaksa meninggalkan lokasi pertandingan di JIexpo, Kemayoran, Jakarta, pada Senin 8 Oktober 2018.
“Sikap yang diambil sudah sangat tepat. Jangan hanya karena untuk mengejar prestasi lalu menghilangkan jati diri,” kata Muslizar, melalui keterangan tertulisnya.
Muslizar menyatakan mendukung sikap Jannah yang menolak permintaan pelaksana pertandingan untuk melepas jilbabnya.
Miftahul Jannah sendiri masih berusia 21 tahun, dan sudah mengukir banuak prestasi. Meski sudah menjadi tunanetra sejak berumur 3 tahun, tak terkecuali di bidang olahraga. Ia meraih medali emas judo PON 2016 di Jabar.
Namun, di Asian Para Games, ia harus mengurungkan niatnya untuk berlaga karena persoalan penggunaan hijab. Meski begitu, Muslizar justru memuji Jannah karena mempertahankan hijab daripada harus bertanding untuk meraih medali.
“Sikapnya membuat kami bangga. Ini melebihi ratusan bahkan ribuan medali emas yang hendak dia persembahkan buat daerah, bahkan negara Indonesia,” pungkasnya.[]