JAKARTA, WB – Komentar Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo yang menyebut pernyataan Jokowi dalam Rapat Umum Relawan Jokowi di SICC, Sentul Bogor, Sabtu (4/8/2018) bisa diseret ke ranah hukum karena menghasut ditanggapi sesama anggota MUI.
“Juga bisa kena pidana, apalagi omongan pejabat bisa masuk katagori penganjur untuk melakukan tindak pidana (bila terjadi apa yang dianjurkan). Ini terkena KUHP Pasal 55 ayat 1 dan 2,” kata Anton, Minggu (5/8/2018).
Anton menjelaskan, tidak ada pembenaran bagi ucapan Jokowi tersebut dengan mengimbau relawannya siap berkelahi jika ada yang mengajak. “Karena itu saya heran presiden ko sembarangan berbicara, apalagi tidak ada fakta sama sekali ada pihak yang mengajak berkelahi. Seandainya ada fakta pun tidak bisa menghalangi unsur pasal tersebut, apalagi tanpa fakta,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa`adi menegaskan, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Anton Tabah Digdoyo itu merupakan pernyataan dan pandangan secara pribadi.
“Apa yang disampaikan oleh Saudara Anton Tabah Digdoyo adalah pernyataan pribadi dan tidak mengatasnamakan organisasi. Sehingga MUI tidak bertanggung jawab terhadap hal itu,” ucap Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, kedudukan Anton sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memberikan pernyataan keluar atas nama organisasi.
Sebab, tugas komisi hanya memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan MUI, kecuali ada penugasan khusus dari DP MUI.
Dengan ini pun, Zainut menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Anton. “DPP MUI akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku,” pungkasnya.[]