JAKARTA, WB – Kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci tidak berlaku selama 11-14 Juni dan 18-20 Juni 2018.
“Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018, kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional,” ujar Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Budi Rahardjo melalui siaran persnya, Senin (11/6/2018).
Cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku.
Kebijakan ganjil genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta-Tangerang berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional.[]